Persekutuan Komanditer
Yaiutu suatu persekutuan yang telah didirikan atau beberpa orang yang dipercyakan uang atau barang kepada beberapa orang yang menjalankan prusahaan tersebut yang bertindak sebagai pimpinan.
Sekutu dapat dibedakan menjadi Dua yaitu..
1. Sekutu aktif atau yang sering di sebut sekutu komplementer, yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga artinya semua kebijakan perusaan dijalankan sekutu aktif sering juga di sebut PERSERO atau Persero Pengurus..
2. Sekutu Pasif atau sering disebut komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan tersebut, Jika suatu saat perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, karna uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada prusahaan tersebut yang hanya menantikan keuntungan dari inbreg dan tidak ikut campur didalam kepungurusan yang sering disebut sekutu Persero..
Komanditer biasa didirikan dengan Akta dan harus didaftrkan, Jenis persekutuan ini bukan merupakan badan hukum sama juga dengan Firma sehingga tidak memeiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan Perkembangannya ada beberapa bentuk Perseroan Komanditer.
1. Persekutuan Komanditer Murni.
Merupakan persekutuan komanditer yang pertama, persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer dan yang lain yaitu sekutu komanditer.
2. Persekutuan Komanditer Campuran
Yang ini umumnya dari bentuk firma bila firma membutuhkan modal, sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer..
3. Persekutuan Komanditer Bersaham.
Bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan maupun sekutu komplementer dan komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuanya dikeluarkan saham untuk menghindari terjadinya modal beku karen dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan..
Pendirian.
Didalam KUH dagang tidak ada aturannya tentang masalah pendirianya, pendaftaran maupun pengumuman sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat ( Pasal 22 KUH Dagang ) Di indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dibuatkan akta pendirian akta notaris dan didaftarkan di kepaniteraan atu pengadilan negeri yang berwewenag dan di umumkan dalam tamabahn berita negara Republik Indonesia atau di singkat ( RI ) Prusedur pendiriannya sama dengan Prusedur mendirikan persekutuan Firma.
Tanggung Jawab Keluar
Yaitu sekutu kerja atau sekutu komplementer ( Pasal 19 KUH dagang ) salah satu atau beberpa anggota yang bertanggung jawab secara tidak terbatas dan anggota lainnya bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang
Berakhirnya Persekutuan.
Persekutuan komanditer pada hakikatnya yaitu persekutuan pridata ( Pasal 16 KUH Dagang ) mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama juga dengan berakhirnya persekutuan pridata dan persekutuan firma ( Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata )
Pendirian Persekutuan Komanditer pada saat ini mencantumkan ketentuan tidak berakhirnya persekutuan dalam hal salah satu sekutu dinyatakan palit, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata, Perjanjian yang bertentangan dengan UUD adalah batal demi hukum yang berlaku.
Berakhirnya persekutuan komanditer dalam keadaan sekutu palit yaitu akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan.. Palit menharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sektu debitor sebagai budle palit dari inbreng yang sudah ada
Kelebihan Persekutuan Komanditer.
1. Peroses Pendiriannya mudah.
2. Kebutuhan akan modal dapat lebih di penuhi
3. Cenderung Lebih mudah Memperoleh Keridit
4. Kepemimpinan relatif lebih baik
5. Tempat untuk menanamkan modal,karena cenderung lebih baik karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk mengenvistasikan atau mencairkan kembali modalnya..
Kekurangan Persekutuan Komanditer.
1. Kelangsungan hidup tidak menetu karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang sebgai bertindak pemimpin persekutuan..
2. Tanggung jawab Para sekutu yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan prusahaan tersebut jika dibandingkan dengan sekutu Firma.
Komanditer biasa didirikan dengan Akta dan harus didaftrkan, Jenis persekutuan ini bukan merupakan badan hukum sama juga dengan Firma sehingga tidak memeiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan Perkembangannya ada beberapa bentuk Perseroan Komanditer.
1. Persekutuan Komanditer Murni.
Merupakan persekutuan komanditer yang pertama, persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer dan yang lain yaitu sekutu komanditer.
2. Persekutuan Komanditer Campuran
Yang ini umumnya dari bentuk firma bila firma membutuhkan modal, sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer..
3. Persekutuan Komanditer Bersaham.
Bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan maupun sekutu komplementer dan komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuanya dikeluarkan saham untuk menghindari terjadinya modal beku karen dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan..
Pendirian.
Didalam KUH dagang tidak ada aturannya tentang masalah pendirianya, pendaftaran maupun pengumuman sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat ( Pasal 22 KUH Dagang ) Di indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dibuatkan akta pendirian akta notaris dan didaftarkan di kepaniteraan atu pengadilan negeri yang berwewenag dan di umumkan dalam tamabahn berita negara Republik Indonesia atau di singkat ( RI ) Prusedur pendiriannya sama dengan Prusedur mendirikan persekutuan Firma.
Tanggung Jawab Keluar
Yaitu sekutu kerja atau sekutu komplementer ( Pasal 19 KUH dagang ) salah satu atau beberpa anggota yang bertanggung jawab secara tidak terbatas dan anggota lainnya bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang
Berakhirnya Persekutuan.
Persekutuan komanditer pada hakikatnya yaitu persekutuan pridata ( Pasal 16 KUH Dagang ) mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama juga dengan berakhirnya persekutuan pridata dan persekutuan firma ( Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata )
Pendirian Persekutuan Komanditer pada saat ini mencantumkan ketentuan tidak berakhirnya persekutuan dalam hal salah satu sekutu dinyatakan palit, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata, Perjanjian yang bertentangan dengan UUD adalah batal demi hukum yang berlaku.
Berakhirnya persekutuan komanditer dalam keadaan sekutu palit yaitu akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan.. Palit menharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sektu debitor sebagai budle palit dari inbreng yang sudah ada
Kelebihan Persekutuan Komanditer.
1. Peroses Pendiriannya mudah.
2. Kebutuhan akan modal dapat lebih di penuhi
3. Cenderung Lebih mudah Memperoleh Keridit
4. Kepemimpinan relatif lebih baik
5. Tempat untuk menanamkan modal,karena cenderung lebih baik karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk mengenvistasikan atau mencairkan kembali modalnya..
Kekurangan Persekutuan Komanditer.
1. Kelangsungan hidup tidak menetu karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang sebgai bertindak pemimpin persekutuan..
2. Tanggung jawab Para sekutu yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan prusahaan tersebut jika dibandingkan dengan sekutu Firma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar